Furukawa Battery – Helm menjadi perangkat wajib dipakai saat mengendarai motor. Kepolisian sampai melakukan kampanye menggunakan helm dengan dua kata yang ditekankan: klik dan SNI. Maksudnya helm yang dipakai harus berbunyi klik tanda pengikat terpasang dengan benar sehingga maksimal melindungi kepala. Sementara SNI mengacu ke kualitas helm, yakni sesuai dengan standar nasional.
Jangan diabaikan penggunaan helm ini sebab ada Undang-undangnya, dengan ancaman jika “melawannya”. Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Sebagai peralatan wajib, maka mereka yang sering berkendara tentu akan sering pula mengenakan helm. Sementara banyak dari mereka yang hanya memiliki satu helm. Karena sering dipakai di negara tropis, debu dan keringat menjadi teman akrab helm.
Kalau tidak dirawat tentu akan membuat keamanan dan kenyamanan helm terganggu. Pengendara bisa saja menabrak karena ulah helm yang jarang dirawat.
Salah satu perawatan helm adalah mencucinya. Karena bentuk dan bahannya, mencuci helm membutuhkan waktu yang lama. Jika tidak sabaran, cobalah teknik dry clean untuk mencuci helm. Tak butuh waktu yang lama, antara 20 sampai 30 menit. Meskipun tak menggunakan air, teknik dry clean juga mampu membersihkan bagian-bagian helm yang sulit dijangkau.
Proses dry clean menggunakan cairan kimia/ larutan perchloroethylene untuk mengangkat kotoran. Bahan kimia ini membersihkan helm sama bersih dengan air dan deterjen, hanya dalam proses kimiawi yang berbeda. Kelebihan dry clean bisa didaur ulang untuk dipakai berulang kali! Tidak seperti air dan deterjen yang dibuang setelah terpakai.
Proses pencucian dry clean ini juga bisa mengawetkan bagian dalam helm, terutama yang berbahan kulit.
Sayangnya, harga untuk proses dry clean lebih mahal dari yang biasa.
Foto: Designed by Freepik