Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di DKI Jakarta Berlaku Sekarang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru terkait pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau yang dikenal sebagai penyerahan kedua dan seterusnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2024. Dalam kebijakan ini, bea balik nama kendaraan bekas dihapuskan,…