Belakangan ini, Jakarta diramaikan dengan fenomena kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelatnya, atau bahkan tidak memakai pelat sama sekali. Aksi-aksi tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan di jalan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana hukum menindak pelanggaran ini?
Jenis-Jenis Pelanggaran Pelat Nomor
- Pelat palsu: TNKB dibuat bukan oleh pihak kepolisian (Polri) dan biasanya digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap, pajak, razia, atau untuk aksi kriminal.
- Pelat ditutup: Sering ditutup dengan kain, masker, lakban, atau tangan agar tidak tertangkap ETLE (kamera tilang elektronik).
- Tanpa pelat: Tidak memasang pelat sama sekali, baik di depan, belakang, atau keduanya.
Alasan umum pelanggar melakukan hal ini:
- Menghindari tilang ETLE
- Takut dikejar debt collector
- Menghindari pajak kendaraan
- Melakukan tindak kejahatan tanpa bisa dilacak
Apa Aturan Hukumnya?
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memiliki pelat nomor (TNKB) resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, Perpol No. 7 Tahun 2021 mewajibkan TNKB terpasang jelas di depan dan belakang kendaraan.
Sanksi bagi Pelanggar
- Pasal 280 UU LLAJ: Kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 jika kendaraan tidak dipasang TNKB yang sah.
- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti memalsukan TNKB, bisa dijerat pasal pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Contoh Kasus Nyata
- Seorang pengacara di Jakarta ditangkap karena memakai pelat DPR palsu di mobil mewahnya.
- Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro menilang ratusan kendaraan tanpa pelat atau pelat palsu.
- Banyak pengendara motor melepas pelat untuk menghindari kamera ETLE, tapi tetap ditilang manual oleh petugas.
Kenapa Ini Masalah Serius?
- Menghambat penegakan hukum, terutama sistem ETLE
- Membahayakan keselamatan: kendaraan tanpa pelat tidak bisa dilacak saat tabrak lari atau kejahatan
- Merugikan masyarakat: pelanggar merasa bisa seenaknya sementara pengguna jalan lain taat aturan
Kesimpulan
Memakai pelat palsu, menutup pelat, atau tidak memasangnya sama sekali bukan hanya pelanggaran kecil. Ini adalah tindakan yang bisa berujung pada hukuman berat, bahkan pidana. Daripada mencari jalan pintas dan merugikan orang lain, lebih baik kita patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jangan sampai demi menghindari tilang, kita justru berurusan dengan pidana.”