Motor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sering disebut “bodong” adalah motor yang tidak memiliki bukti kepemilikan resmi, sehingga sulit untuk dijual karena beberapa alasan penting.
1. Kepemilikan tidak jelas
BPKB adalah bukti legalitas kepemilikan kendaraan di Indonesia. Tanpa BPKB, tidak ada dokumen sah yang menunjukkan siapa pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut. Ini berarti motor tersebut tidak bisa dibuktikan keabsahannya, sehingga calon pembeli cenderung enggan membeli karena potensi masalah hukum dikemudian hari (https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/fungsi-bpkb-tips)
2. Tidak Dapat Digunakan untuk Jaminan Pinjaman
Banyak lembaga keuangan yang menggunakan BPKB sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman atau kredit. Tanpa BPKB, motor tidak bisa dijadikan jaminan, sehingga nilai ekonomisnya berkurang.
3. Resiko Hukum dan Potensi Tilang
Kendaraan tanpa BPKB berpotensi mendapatkan sanksi atau tilang dari pihak kepolisian karena dianggap ilegal. Pada pemeriksaan di jalan raya, polisi bisa menanyakan BPKB untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian atau kendaraan tanpa legalitas. (https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/fungsi-bpkb-tips)
4. Sulit Didaftarkan atas Nama Sendiri
Calon pembeli yang ingin mendaftarkan kendaraan bodong atas nama mereka akan kesulitan karena kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB, sehingga pendaftaran ulang di SAMSAT menjadi hampir tidak mungkin. BPKB dibutuhkan dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan, sehingga transaksi kendaraan bodong berisiko.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, membeli motor tanpa BPKB berisiko dan dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari. Jadi, pastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen lengkap untuk menghindari kendala di masa mendatang.