Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru terkait pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau yang dikenal sebagai penyerahan kedua dan seterusnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2024. Dalam kebijakan ini, bea balik nama kendaraan bekas dihapuskan, memungkinkan pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa biaya BBNKB.
Poin Utama Kebijakan Pembebasan BBNKB
Kebijakan ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Pergub No. 41 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, bea balik nama dikenakan sebesar 0%. Pembebasan biaya ini juga diterapkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, berkat penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Pemberlakuan Hingga Awal 2025
Insentif bebas BBNKB ini berlaku hingga 5 Januari 2025. Setelah itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 akan berlaku, yang menghapus bea balik nama kendaraan bekas sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dari perda tersebut, objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama, sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak ini.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pembebasan BBNKB, Pergub No. 41 Tahun 2024 juga memberikan insentif tambahan berupa penghapusan sanksi administrasi, seperti bunga atau denda untuk keterlambatan balik nama kendaraan. Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus dari pemilik kendaraan.
Pengecualian dan Ketentuan Lainnya
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembebasan bea balik nama dan sanksi administrasi BBNKB. Apabila kendaraan bekas yang ingin dibalik nama memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau denda terkait, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB dan dendanya sesuai ketentuan.
Sebagai catatan tambahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, insentif ini tidak berlaku untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak bagi kendaraan yang telah melakukan pembayaran BBNKB sebelum peraturan ini berlaku.