Furukawa Battery – Pernahkah Anda, baik yang berkendara roda empat atau yang roda dua, merasa jengkel ketika berada di barisan depan di sebuah perempatan tiba-tiba dari belakang bunyi klakson bertubi-tubi padahal lampu lalu lintas baru menyala kuning? Atau yang lebih parah lagi, karena di sisi jalan lain lalu lintas sepi, ada yang klakson-klakson minta jalan duluan padahal lampu lalu lintas masih merah?
Klakson yang merupakan peranti elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah menjadi alat intimidasi. Padahal, fungsi klakson adalah sebagai piranti pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara.
Misalnya ketika mau mendahului kendaraan di depan saat melaju, kita bisa membunyikan klakson. Atau ketika melihat pengendara di depan kita ugal-ugalan, maka bolehlah kita membunyikan klakson sebagai pengingat agar pengendara itu tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Selain digunakan dengan bijak, kekerasan bunyi klakson pun ada aturannya. Bagi yang mau memodifikasi bunyi ini harus memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 39. Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyi klakson harus sesuai dengan aturan, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Instagram resmi Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pengendara untuk tidak membunyikan klakson secara berlebihan. Kalau berlebihan malah bisa memecah konsentrasi pengendara lain.
“Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain. Bahkan, bisa membahayakan apabila dibunyikan serampangan. Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak, sebagai piranti pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara,” tulis akun Instagram itu dalam keterangan fotonya.