Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada bulan April 2025, menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kemungkinan penghapusan denda pajak kendaraan.
Berbeda dengan beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten yang memberikan keringanan pajak, Jakarta memilih mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya.
Alasan Penolakan Pemutihan Pajak
Menurut Pramono Anung, mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta adalah pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Kelompok ini dinilai tidak tergolong masyarakat yang membutuhkan bantuan keringanan pajak. Pemerintah ingin menjaga keadilan fiskal dengan hanya memberikan program bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI lebih fokus pada program sosial lain seperti pemutihan ijazah bagi siswa yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya sekolah, demi mendukung generasi muda Jakarta.
Penagihan Pajak Secara Aktif
Untuk memastikan semua pemilik kendaraan melaksanakan kewajibannya, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta bersama pihak Kepolisian akan melakukan upaya penagihan pajak secara aktif. Mereka akan mendatangi alamat rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak tepat waktu.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak dan mendukung pembangunan kota Jakarta ke depan.
Kesimpulan
Kebijakan tegas tanpa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga Jakarta turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat perekonomian daerah.
Sumber resmi: DetikOto dan Kompas Megapolitan.