Furukawa Battery – Meski dunia maya dijejali dengan aplikasi pertemanan dan juga perpesanan, kumpul di dunia nyata tetap didamba orang. Ya, sebagai makhluk sosial tentu kita tak bisa lepas dari bersosialisasi.
Maka, komunitas pengendara kendaraan bermotor pun bermunculan bak cendawan di musim hujan. Bahkan seseorang bisa bergabung di beberapa komunitas sekaligus dengan berbekal satu kendaraan bermotor. Mulai dari komunitas tempat bekerja, komunitas merek kendaraan, sampai komunitas warna kendaraan.
Bermula dari dunia maya, maka sebagai makhluk sosial yang masih perlu bertemu fisik maka muncullah istilah kopi darat (kopdar). Di sini beberapa anggota komunitas bertemu saling sapa dan berbagi. Setiap komunitas pun memiliki jadwal dan tempat kopdar tersendiri.
Tak hanya kopdar saja manfaat bergabung di komunitas. Kita bisa mengembangkan diri dan talenta sebab setiap komunitas yang hidup pasti memiliki banyak kegiatan. Mulai dari bakti sosial, ikut kegiatan dari ATPM masing-masing kendaraan, sampai menjadi pengurus.
Kemudian ketika ingin bepergian ke suatu tempat wisata bisa beramai-ramai dalam kegiatan yang diberi nama touring (sering dilafalkan sebagai “turing”).
Nah, dalam turing ini tak jarang muncul masalah. Ada beberapa kejadian iring-iringan kendaraan itu mengganggu pengguna jalan yang lain. Mulai yang menyetop kendaraan, sampai menerobos lampu lalu lintas supaya iring-iringan tak putus.
Atau seperti yang pernah ramai diperbincangkan di dunia maya beberapa waktu silam. Yakni sebuah komunitas mobil SUV yang masuk ke tempat istirahat jalan tol melalui pintu keluar atau melawan arah. Sebuah akun di Instagram mengunggah video peristiwa itu. Kejadiannya di Rest Area Km 75 Tol Jakarta-Cikampek.
Bagi komunitas seperti itu, siap-siap saja berurusan dengan hukum. Karena saat ini ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat karena dinilai mengancam kebebasan berserikat.
Komunitas otomotif perlu mencermati pula Perppu itu sebab komunitas otomotif juga bisa dibubarkan dengan Perppu itu. Terlebih belakangan banyak oknum komunitas otomotif yang membuat kegaduhan. Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.
“Prinsipnya bilamana ditempatkan posisi sebagai ormas adalah sebuah wadah tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto seperti dikutip GridOto.com.
Setyo mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum.
Menurut Setyo pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya bisa diurus di notaris
Menurut Setyo, sebuah komunitas atau ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
“Kalau komunitas otomotif ada yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan),” tutup Setyo.