Furukawa Battery – Dunia maya sempat diramaikan oleh berita soal akan ditilangnya pengendara mobil yang menyetir sambil mendengarkan musik atau siaran radio. Polisi sempat mengatakan bahwa mendengarkan musik atau merokok sambil menyetir bisa terancam pidana tiga bulan penjara. Ini mengacu kepada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 283 menjelaskan bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Pasal 106 ayat 1 itu sendiri menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Dalam penjelasan Pasal 106 ayat 1, “penuh konsentrasi” adalah tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi dan video yang terpasang di kendaraan. Hal yang juga termasuk mengganggu adalah minum minuman beralkohol atau obat-obatan yang mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Tapi kegaduhan itu mereda setelah tak lama kemudian polisi membantahnya. Apalagi, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.
“Sepanjang tak ditentukan dalam UU, tak bisa ditilang,” kata Hibnu kepada Tirto.id.
Polemik ini bermula ketika Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjawab pertanyaan seorang pendengar radio tentang larangan merokok saat berkendara. Saat itu, Budiyanto sedang menjadi narasumber salah satu radio di Jakarta.
Budiyanto tak menjawab pasti. Malahan ia balik bertanya, apakah mendengarkan radio dan merokok itu mengganggu konsentrasi atau tidak saat berkendara. Nah, jawaban ini kemudian dimaknai bahwa polisi bakal menindak pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik.
Pada hari yang sama, saat Budianto ditanya ihwal ini, secara tegas ia mengatakan merokok dan mendengarkan musik termasuk aktivitas yang bisa menurunkan konsentrasi saat berkendara. “Jadi, apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto seperti dikutip Kompas.com.
Polemik itu kemudian diredam oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Royke Lumowa. Ia menegaskan ancaman pidana tak bisa diberikan kepada pengendara yang mendengarkan musik atau merokok.
Toh tetap menyisakan pertanyaan: benarkah musik bisa membahayakan pengendara?
Menurut instruktur Berkendara Aman, Erreza Hardian, memang ketika mendengarkan musik, konsentrasi pengemudi bisa terbelah. Musik juga bisa menjadi gangguan dalam berkendara. “Kami menganjurkan kalau sudah lelah, boleh mendengarkan musik, tapi dengarkan musik yang tidak kita suka agar tidak terbuai,” kata Erreza.
Erreza kemudian menambahkan bahwa pengemudi juga harus pandai melihat situasi di luar sana yang menjadi potensi bahaya. “Kalau memang ada di tempat yang butuh konsentrasi lebih, matikan dulu musiknya dan fokus pada mengemudi,” kata dia.
Ingat, jalan bukan milik kita saja. Pengguna jalan pun bukan kita saja. Jadi, berbagi jalan dengan menjaga konsentrasi.